Diduga diselundupkan dari
Malaysia
Pelaku Terancam Hukuman Mati
MEDAN,TRIBUN- Satuan Reserse
Narkoba Mapolresta Medan mengamankan tiga bandar narkoba jaringan internasional
dengan menyita 6 kilogram narkoba jenis sabu seharga Rp 60 miliar dari dua
lokasi berbeda.
Para pelaku adalah1 alias IS (35)
dan istrinya ESP (29) serta rekan bisnisnya, MD (48) . polisi menyita barang
bukti 6 kg lebih sabu yang dikemas dalam enam bungkus plastik, satu timbangan
elektrik, telepon genggam, tas berukuran sedang dan satu tas kecil.
“Kalau dinilai, barang bukti
tersebut bernilai Rp 6 miliar lebih,” kata Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz
Kusin Dwihananto, Selasa (4/8)
Tertangkapnya jaringan ini berkat
informasi dari masyarakat bahwa 1 alias IS kerap mengedarkan sabu. Setelah
dilakukan penyelidikan, polisi berpura-pura hendak membeli sabu dalam jumlah
banyak. Setelah menyepakati harga, polisi melakukan penggerebekan rumah IS dan
mendapati sebungkus sabu seberat 1 kg lebih.
Kemudian, saat melakukan
penggeledahan di rumah pasangan ini di kawasan Binjai persisnya di KM 12 Diski,
Sunggal, polisi menemukan satu tas kecil motif bunga-bunga berisi 41 gram sabu
di kamar ESP. Saat diinterogasi, pasutri ini mengaku sebagian sabu sudah dikirim ke MD untuk diedarkan.
“Kami menuju lokasi dan menangkap
pelaku serta lima bungkus, sabu seberat hampir lima kilogram, dan satu
bungkusan kecil berisi 80,28 gram. Sebagian sudah berhasil dijual,” kata
Mardiaz.
MD lalu ditangkap di jalan
Brigjen Zein Hamid, kelurahan Titi Kuning, Medan Johor. Dia mengaku sabu itu
diperolehnya dari IS dan ESP. Barang haramitu rencananya akan diedarkan kepada
konsumen di kota medan. Namun , baru sebagian terjual, dia sudah ditangkap
polisi.
Mardiaz memastikan bahwa ketiga
pelaku dikenal sebagai bandar sabu jaringan internasional sebeb seluruh sabu
tersebut dipasok dari Malaysia melalui AcehTimur sebelum sampai ke Medan.
Ketigany sudah dua bulan menjalankan aksinya. Mereka berkomunikasi dengan kurir
asal Malaysia untuk jalur pendistribusian.
Para pelaku akan di kenakan Pasal
114 Ayat (2)subsider 112 Ayat (2) subsider 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun
2009 tentang Narkotika.
“ Mereka terancam pidana mati,
atau penjara seumur hidup. Paling singkat enam tahun penjara,” tegas Mardiaz. (
Tribun )
No comments:
Post a Comment