Get Paid To Do Free Offers!

Tuesday, 22 December 2015

Pasutri Simpan 6 kg Sabu



Diduga diselundupkan dari Malaysia
Pelaku Terancam Hukuman Mati
MEDAN,TRIBUN- Satuan Reserse Narkoba Mapolresta Medan mengamankan tiga bandar narkoba jaringan internasional dengan menyita 6 kilogram narkoba jenis sabu seharga Rp 60 miliar dari dua lokasi berbeda.
Para pelaku adalah1 alias IS (35) dan istrinya ESP (29) serta rekan bisnisnya, MD (48) . polisi menyita barang bukti 6 kg lebih sabu yang dikemas dalam enam bungkus plastik, satu timbangan elektrik, telepon genggam, tas berukuran sedang dan satu tas kecil.
“Kalau dinilai, barang bukti tersebut bernilai Rp 6 miliar lebih,” kata Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Selasa (4/8)
Tertangkapnya jaringan ini berkat informasi dari masyarakat bahwa 1 alias IS kerap mengedarkan sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berpura-pura hendak membeli sabu dalam jumlah banyak. Setelah menyepakati harga, polisi melakukan penggerebekan rumah IS dan mendapati sebungkus sabu seberat 1 kg lebih.
Kemudian, saat melakukan penggeledahan di rumah pasangan ini di kawasan Binjai persisnya di KM 12 Diski, Sunggal, polisi menemukan satu tas kecil motif bunga-bunga berisi 41 gram sabu di kamar ESP. Saat diinterogasi, pasutri ini mengaku sebagian  sabu sudah dikirim ke MD untuk diedarkan.
“Kami menuju lokasi dan menangkap pelaku serta lima bungkus, sabu seberat hampir lima kilogram, dan satu bungkusan kecil berisi 80,28 gram. Sebagian sudah berhasil dijual,” kata Mardiaz.
MD lalu ditangkap di jalan Brigjen Zein Hamid, kelurahan Titi Kuning, Medan Johor. Dia mengaku sabu itu diperolehnya dari IS dan ESP. Barang haramitu rencananya akan diedarkan kepada konsumen di kota medan. Namun , baru sebagian terjual, dia sudah ditangkap polisi.
Mardiaz memastikan bahwa ketiga pelaku dikenal sebagai bandar sabu jaringan internasional sebeb seluruh sabu tersebut dipasok dari Malaysia melalui AcehTimur sebelum sampai ke Medan. Ketigany sudah dua bulan menjalankan aksinya. Mereka berkomunikasi dengan kurir asal Malaysia untuk jalur pendistribusian.
Para pelaku akan di kenakan Pasal 114 Ayat (2)subsider 112 Ayat (2) subsider 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“ Mereka terancam pidana mati, atau penjara seumur hidup. Paling singkat enam tahun penjara,” tegas Mardiaz. ( Tribun )

No comments:

Post a Comment